Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BELUM TAHU APA ITU E-SMASAT E-TILANG DAN SIM ONLINE? BACA SINI....!

BELUM TAHU APA ITU E-SMASAT E-TILANG DAN SIM ONLINE? BACA SINI....!

Info Pelayanan Publik - Apa Itu E-Tilang, E-Samsat dan SIM Online? - Pertenganan desember 2016 kemarin jendaral Tito Karnavian resmi meluncurkan aplikasi e-Tilang, e-Samsat dan SIM Online secara nasional yang sebelumnya telah di uji coba daereah Jawa Barat. Masyarakat nampaknya juga antusias dengan sistem baru ini, pasalnya jika kita ingin memperpanjang bayar pajak STNK nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara online tidak harus datang ke Kantor Samsat, Sedangkan untuk meperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya saat ini berada, dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.

Karena selama ini jika masyarakat ingin memperpanjang SIM maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM. Nah dengan adanya SIM online anda tidak perlu pulang ketempat asal

Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk secara online ke Satpas daerah asal mula warga membuat SIM.

Untuk anda yang mau bikin SIM baru juga silahkan daftar dulu, caranya bisa lihat di sini:
Cara Pendaftaran (Regestrasi) Permohonan SIM Baru Secara Online
Untuk anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa daftar secara online dulu, silahakan lihat caranya di sini:
Panduan, Mekanisme, Cara  Permohonan Perpanjangan SIM Secara Online
Pengertian E-Tilang

Dikutip dari Laman Facebook Divisi Humas Polri, dijelaskan bahwa tiap-tiap anggota polantas yang berwenang menilang kini memiliki aplikasi E-Tilang di android masing-masing. Ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.
Lalu diinput data dikirim ke server BRI. kemuduan Bank BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.

Kesimplan-ya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran. Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.

Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.

Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transparan, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat di akses melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.



Pengertian E-Samsat dan SIM Online

Sebagamana saya katakan di atas bahwa Program E-Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara online tidak harus datang ke Kantor Samsat. Begitupun dengan SIM Online, ini semua bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jadi jika seseorang ingin memperpanjang SIM nya yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya berada dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.

Dengan adanya sistem aplikasi e-Samsat, e-Tilang, SIM Online ini diharapkan dapat memangkas proses yang berbelit belit itu yang biasanya melalui calo dan birokrasi di dalamnya.

Reverensi: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/12/14/sebaiknya-anda-tahu-apa-itu-e-tilang-tilang-online-e-samsat-dan-sim-online

Sumber : http://www.abuazmashare.id/2016/12/belum-tahu-apa-itu-e-smasat-e-tilang.html#ixzz4VALbknB3